Desa Pulukan - Kamis, 14 Desember 2023, Pemerintah Desa Pulukan yang menyelenggarakan Musyawarah Desa (MusDes) dengan agenda penting, yakni Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Pengelolaan Aset. Pukul 09.00 WITA, suasana Ruang Rapat Kantor Perbekel Pulukan dipenuhi semangat dan antusiasme para peserta, melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Dalam daftar peserta rapat terlihat kehadiran yang mewakili berbagai instansi, seperti Bapak Camat yang diwakili oleh Kasi Sosial dan Budaya, Perbekel Pulukan, perangkat desa beserta staf, BPD Desa Pulukan, Babhinsa dan Babhinkamtibmas Desa Pulukan, serta tokoh masyarakat setempat. Agenda rapat yang terstruktur mencakup berbagai kegiatan, mulai dari pembukaan hingga penutupan.

Pembukaan rapat dimeriahkan oleh Sekretaris BPD Pulukan, diikuti dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur dan harapan keberhasilan rapat. Arahan dari Ketua BPD Pulukan dan Perbekel Pulukan menjadi inti pembahasan, memberikan pandangan mendalam terkait pengelolaan aset desa.
Dalam sorotan khusus, Perbekel Pulukan memberikan arahan yang tegas mengenai aset desa yang sudah rusak, mendesak untuk segera dihapuskan. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pencatatan dan inventarisasi untuk aset yang belum tercatat sebagai langkah proaktif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Tidak kalah penting, arahan dari Kasi Sosial dan Budaya, I Gede Romy Yasa, S.Pd, mencerminkan komitmen pemerintah kecamatan terkait pencatatan aset desa. Ia menekankan dalam pemusnahan aset agar mengikuti aturan yang berlaku demi menjaga tata kelola yang baik.
Perbedaan pandangan dan tanggapan dari berbagai pihak, seperti Ketua BPD Pulukan, memberikan nuansa diskusi yang produktif. Kesepakatan tercapai dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2024, menandai akhir dari serangkaian agenda.
Dengan demikian, rapat ditutup dengan kesimpulan yang menggambarkan tekad Desa Pulukan dalam menjaga dan mengelola aset desa dengan baik. MusDes Penetapan Perdes Pengelolaan Aset Desa tidak sekadar kewajiban formal, melainkan momentum membangun sinergi dan komitmen bersama menuju pembangunan desa yang berkelanjutan.