Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud diantaranya termasuk penyusunan perencanaan Desa (RPJM Desa dan RKP Desa). Mengacu pada ketentuan dalam pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 17 Tahun 2019 mencantumkan bahwa Penyusunan RKP Desa diawali dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa perencanaan pembangunan tahunan.
Pada hari Kamis, 30 Juni 2022 diadakan musyawarah desa perencanaan pembangunan tahunan yang dihadiri oleh Camat Pekutatan, Perbekel Pulukan, BPD Desa Pulukan, Perangkat desa, staf desa, dan unsur kelembagaan desa lainnya (Babhinkamtibmas, Babinsa, Bendesa Adat, PKK, Bidan Desa, Kader Kesehatan, Tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya.

Dalam acara musyawarah desa, dibahas beberapa materi dan berkas yaitu:
- Laporan Perbekel atas realisasi RKPDesa tahun 2022.
- Pokok-Pokok Pikiran BPD.
- Aspirasi dan Prakarsa Masyarakat.
- Tim penyusun Peta Jalan SDGs
- Tim Penyusun RKPDesa tahun 2023
- Tim Verifikasi RKPDesa tahun 2023
Acara musyawarah desa diakhiri dengan penandatanganan Berita acara musyawarah desa.