Pada Hari Senin, 31 Oktober 2022, Pukul 09:00 Wita, Bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pulukan, dilaksanakan kegiatan MusDes oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara MusDes hari ini mengenai Penetapan Rancangan PerDes Tentang Pengembangan Potensi Wisata Desa. MusDes dihadiri oleh perwakilan Camat Pekutatan, Kasi PMD Kecamatan Pekutatan ( I Made Surpadnyana,S.E ). Perbekel Pulukan ( I Wayan Armawa ) didampingi oleh SekDes Pulukan ( Prima Desinta Rengganis,S.Pd,M.M ), Ketua BPD Pulukan ( Suherman ), Sekretaris BPD ( I Nengah Wina ) beserta anggota BPD dan undangan.

Adapun hal-hal yang ditetapkan dengan kesepakatan bersama memutuskan Peraturan Desa Tentang Pengembangan Potensi Wisata Desa ( Peraturan Desa Pulukan Nomor 8 Tahun 2022 ), meliputi :
- BAB I - Ketentuan Umum
- BAB II - Asas Dan Ruang Lingkup
- BAB III - Maksud, Tujuan Dan Fungsi
- BAB IV - Strategi Dan Model Pengembangan
- BAB V - Pengembangan Potensi Wisata Desa
- BAB VI - Kawasan Pengembangan
- BAB VII - Pengembangan Usaha Wisata
- BAB VIII - Pendaftaran Usaha Wisata
- BAB IX - Hak Dan Kewajiban
- BAB X - Kewenangan Pemerintah Desa
- BAB XI - Pemberdayaan Masyarakat
- BAB XII - Pendanaan
- BAB XIII - Penghargaan
- BAB XIV - Pembinaan Dan Pengawasan
- BAB XV - Ketentuan Penutup